loader

Wabup OKU Bebas dari Tahanan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Pak JA ini keluar demi hukum statusnya karena waktu penahanan dari kepolisian sudah habis," ujar Titis kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Menurut Titis, Johan ditahan selama 120 hari hingga per malam ini. Sebab, semua waktu tahanan telah dihabiskan penyidik kepolisian Polda Sumsel.

"Jadi jatah dari kepolisian itu semua dari jaksa dia ambil, pengadilan juga diambil. Sehingga 120 hari ini sudah dihabiskan," imbuh Titis.

Setelah 120 hari ditahan, Titis pun menilai penyidik belum dapat melengkapi berkas. Bahkan berkas dugaan korupsi yang telah dilakukan Johan disebut masih tahap P19 alias berkas belum lengkap.

"Ternyata pak JA ini berkasnya belum P21 atau masih P19, jadi JA lepas atau keluar demi hukum. Kalau kami lihat selama 120 hari ini saya lihat mereka begitu sulit," kata Titis didampingi Johan.

"Berusaha mengada-ada, JA kan dituduh Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dan UU TPPU. Sementara kita melihat di Pasal 2, Pasal 3 tidak dapat dibuktikan. Apalagi TPPU-nya," kata Titis lagi.

Terakhir, Titis menilai jika selama ini Johan ditetapkan tesangka kental dengan nuansa politik. Mengingat Johan akan maju dalam Pilkada Serentak tahun ini di OKU.

"Terhadap kasus pak JA ini kalau saya lihat dari awal memang ada nuansa politis yang kental. Berusaha menggagalkan klien kami dalan pencalonan, karena klien kami ini di Baturaja cukup diperhitungkan. Dari suara dan dukungan masyarakat," tutup Titis.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi menyebut tidak masalah jika wakil bupati itu bebas tahanan. Sebab untuk status masih tetap tersangka. "Tidak masalah, kan hanya bebas tahanan. Proses hukum tetap jalan," tegas Supriadi.

Untuk proses hukum, Supriadi menilai jika penyidik tetap optimis atas proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk berkas yang saat ini sudah diserahkan ke Jaksa dan harus dilengkapi.

"Ada sedikit petunjuk dari Jaksa yang kini harus dilengkapi. Bebas penahanan untuk JA karena tepat pukul 19.30 WIB tadi 120 hari dia ditahan," tutup Supriadi.

Johan Anuar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU pada tahun 2012. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Johan Anuar kemudian memenangkan praperadilan tersebut.

Share

Ads