loader

Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Widodo Menggugat Satu Pengembang di Talang Buruk

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gugatan perkara perdata yang diajukan Widodo karena tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk yang dibelinya seharga Rp 291 juta secara cash berjangka pada tahun 2012 dan lunas di tahun 2013 hingga kini sertifikatnya tidak kunjung diberikan.

Kuasa hukum Widodo, M Novel Suwa SH MM menjelaskan kliennya membeli rumah dari tergugat melalui pembayaran cash berjangka di tahun 2012 dan selesai pembayaran di tahun 2013. Setelah pembayaran lunas kliennya selalu menanyakan sertifikat rumah yang telah dibelinya kepada tergugat. Akhirnya tergugat yakni PT TVP di hadapan tergugat I kantor notaris A membuat akta perjanjian dengan penggugat tertanggal 29 April 2017 nomor 96. 

Dalam pasal 1 bunyinya tergugat PT TVP akan melakukan pemindahan atas sebagian dari sebidang tanah seluas 120 meter persegi kepada penggugat (Widodo) berdasarkan sertifikat HGB Nomor 265 surat ukur nomor 41 / Karya Baru / 2012 tanggal 18 Februari 2012 seluas 19.418 meter persegi. 

"Dalam akta perjanjian tersebut juga penggugat berjanji akan menyerahkan sertifikat milik penggugat selambatnya 24 bulan dari akta perjanjian yang dibuat atau tahun 2019," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6).

Dikatakan Novel, setelah waktu dijanjikan perusahaan pengembang tidak kunjung memberikan sertifikat rumah kliennya. Kuasa hukum juga telah melayangkan somasi yang kemudian dijawab belum bisa menyerahkan sertifikat dikarenakan masih diagunkan di bank yang juga turut tergugat II. 

"Akhirnya klien kami memutuskan mengajukan gugatan perdata Wan prestasi ke pengadilan negeri Palembang dengan nomor register perkara 101 / pdt. G / 2020 / PN Plg tanggal 03 Juni 2020. Kami tinggal menunggu sidang perdana nya," bebernya.

Sementara itu, media ini masih terus mencoba mendapatkan konfirmasi dari Toni Buntara dari PT TVP. Telepon dan pesan melalui aplikasi WhatsApp belum direspon yang bersangkutan.

Share

Ads