loader

Regulasi Industri Kelapa Sawit Perlu Dikaji Ulang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diutarakannya ketika menjadi pembicara, dalam Webinar Grow With Sawit, via Zoom, live IG dan YouTube yang diikuti 713 peserta yang terdiri dari 88 Instansi pemerintah dan swasta, sembilan dosen dan 617 mahasiswa dari 107 perguruan tinggi di Indonesia, Kamis (2/7/2020).

"Penataanan regulasi sawit perlu, karena sering menjadi problematika yang akibatnya masih banyak tumpang tindih misal Agraria dan Perkebunan sering overlaping. Akhirnya timbul konflik di masyarakat," ungkap Firman dalam Webinar yang juga menghadirkan pembicara Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya Prof Dr Andy Mulyana.

Sebagai saran Ia mengatakan agar dibentuk badan koordinasi lintas Kementerian karena seringkali, setiap Kementerian berbeda pendapat.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sering menyulitkan petani kebun sawit, mengurus perizinan sulit seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang saling  berseberangan. Yang dimaksud adalah UU perkebunan UU nomor 39 tahun 2014 pasal 58, 59, dan 60. Dimana praktiknya sering terjadi permasalahan mengenai fasilitas pembangunan perkebunan masyarakat.

"Ini yang menimbulkan selisih bagi perusahaan dan perkebunan masyarakat. Ini yang mesti dibenahi One Map, Satu Kebijakan sehingga tidak ada lagi peta tata ruang perkebunan yang tidak sinkron," tegasnya.

Terakhir terkait RUU Perkelapasawitan yang sempat ditolak harus kembali dikaji apa yang menjadi penyebab RUU tersebut ditolak. "Intinya sesuai kepentingan masyarakat win win solution-nya bagaimana," tutupnya.

Diketahui, Webinar ini digelar juga dalam tujuan membongkar mitos dan fakta terkait tudingan yang selalu menyudutkan sawit. Padahal industri sawit Indonesia memiliki peran penting dalam perekonomian, membuka perekonomian daerah, menyerap jutaan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.

Share

Ads