PALEMBANG, GLOBALPLANET - Juru Bicara Kemenag RI Oman Faturahman saat dikonfirmasi, tidak membantah informasi tersebut. "Ya memang ada pemberhentian oleh menteri agama kepada Kakanwil Sumsel," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2020).
Lebih lanjut dikatakan, pemberhentian Alfajri dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Sumsel merupakan bentuk penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan kerja Kemenag RI.
Namun Oman enggan berkomentar lebih detail terkait alasan dijatuhkannya sanksi tegas yang diberikan kepada Alfajri. "Saya tidak tahu bagaimana detailnya karena itu urusannya ke Itjen (Inspektorat jenderal) Kemenag. Tapi yang jelas persoalan ini terkait penegakan disiplin. Kalau misalnya ada yang bilang keputusan ini diambil karena yang bersangkutan pernah didemo, saya rasa tidak seperti itu. Karena menteri agama membuat kebijakan tidak berdasarkan demo," ujarnya.
Oman menjelaskan, proses administrasi sampai dijatuhkannya sanksi kepada Alfajri sudah berjalan sejak 2019 silam. Namun hasil keputusan pencopotan dari jabatan, baru keluar di tahun 2020 ini. "Tentunya melalui proses administrasi yang sudah lama dan sudah panjang. Setahu saya sudah sejak 2019 sampai awal 2020 dan mungkin baru keluar keputusannya sekarang," kata dia.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Alfajri Zabidi membenarkan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kakanwil Kemenag Sumsel. "Betul," ujarnya melalui pesan singkat (SMS).
Namun Alfajri enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait sanksi yang diberikan terhadapnya. Ia hanya bersedia memberikan komentar terkait tempat tugasnya yang baru tanpa menyebutkan secara detail jabatan apa yang diembannya saat ini. "Ditugaskan di pusat," ujarnya singkat.