MUBA, GLOBALPLANET - Hal itu diutarakan orang nonor satu di Bumi Serasan Sekate saat memberikan kata sambutan dalam acara kegiatan pemberian remisi bagi para narapidana di Lapas Klas II B Sekayu sebagai bagian dari HUT ke - 75 RI, Senin (17/8/2020).
"Ada beberapa hal yang dilakukan untuk pembinaan yakni peningkatan fasilitas. Seperti fasilitas listrik di dalam Lapas Klas II B Sekayu. Pak Kalapas, segera buat surat permohonan dan tembuskan kepada saya," ujar dia.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, hal yang sama juga untuk persoalan air bersih dan pengelolaan limbah di dalam Lapas Klas II B Sekayu. "Setelah ini langsung kirimkan surat ke saya. Kita tidak bisa memberikan bantuan jika tidak ada permohonan," jelas dia.
Sedangkan untuk fasilitas blok narapidana, Dodi menuturkan, saat ini kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi, mengingat kapasitas Lapas Klas II Sekayu telah over kapasitas 300 persen. Dimana kapasitas normal sebanyak 300 orang, namun saat ini dihuni 981 orang.
"Ada blok-blok yang lama akan kita tingkatkan fasilitasnya. Ajukan ke kami nanti akan kita anggarkan agar menjadi penjara yang layak dan modern. Paling tidak bisa memberikan ruang yang cukup, karena akar permasalahan Rutan dan lapas adalah kelebihan kapasitas. Jadi, adanya peningkatan fasilitas itu berarti hak asasi manusia kita hargai," beber dia.
"Minimal, kita bangun satu blok dulu, jika baik akan kita teruskan. Khusus yang bebas saya tidak ingin melihat balik lagi ke dalam penjara. Kalau balik lagi tidak usah diberi remisi. Jangan nanti penjaranya bagus lalu balik lagi," tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sekayu, Jhonny H Gultom, menuturkan, kapasitas Lapas Klas II B Sekayu yakni 300 orang. Namun sekarang dihuni 969 warga binaan dengan rincian 745 narapidana dan 224 tahanan.
Pada peringatan ulang tahun Kemerdekaan RI tahun 2020 ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasi R.I memberikan remisi kepada Narapidana Lembaga Pemasyakatan Kelas IIB Sekayu sebanyak 569 orang, dan 3 diantaranya langsung bebas.
"Besarnya remisi yang diperoleh beragam yakni satu bulan 193 orang, dua bulan 147 orang, tiga bulan 139 orang, empat bulan 57 orang, dan lima bulan 33 orang," kata dia.