OKI, GLOBALPLANET - Kuasa Hukum Diana Ivor Yoe mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk melapor agen travel berinisial S kasus dugaan pemalsuan dokumen rapid tes. Sehingga membuat klien kami berjumblah enam orang ini harus di aman oleh Polres Bangka Barat.
Lebih lanjut, mereka diamankan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Bangka Barat. Melihat dokumen rapid test yang didapat dari agen travel berinisial S ini palsu. Membuat ke-enamnyo langsung diamankan polisi setempat.
"Nah kedatang kami ke SPKT Polda Sumsel ini untuk laporankan agen travel yang ada OKI tersebut. Karena sampai saat ini agen tersebut tidak tau kemana rimbahnya dan polisi Polda segera menangkap berinisial S Tersebut," katanya.
Surat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari S yang merupakan sopir/agen travel yang ada di OKI seharga Rp 250.000 per orang termasuk ongkos travel. Dimana surat Rapid Test yang diduga palsu tersebut tercantum nama, Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr Mohammad Hoesin Palembang
Tiap satu rapid test dibandrol Rp 250.000 berikut dengan biaya transportasi dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjungkalian Muntok.
"Mereka diamankan saat hendak turun melalui mobil travel yang tiba di Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok Kabupaten Bangka Barat, Senin (1/7/2020) malam,"ujarnya usai Membuat laporan di Polda Sumsel.
Atas kejadian tersebut klien kami terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 lalu hingga saat ini masih di tahan di Polres Bangka Barat. Dengan kami membuat laporan ini kami meminta keadil dimana Klein kami jugo merupakan korban yang di tipuh oleh agen travel tersebut.
"Mudah mudah agen tersebut segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sudah membuat dokumen rapid test palsu tersebut," tutupnya.