loader

DPO Tujuh Tahun, Tersangka Korupsi di OKU Timur Ditangkap di Jakarta

Foto

OKUT, GLOBALPLANET. - Tersangka kini telah dijemput tim Kejari OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kajari OKU Timur Akmal Kodrat melalui Kasi Intel Darmadi Edison, didampingi Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra, mengatakan, Suroso merupakan orang yang telah ditetapkan  Kejari OKU Timur sebagai DPO sejak 2013. Tersangka Suroso telah melakukan tindak pidana korupsi  penyelewengan dana APBN bantuan sosial dari Dirjen PLA Departemen pertanian sebesar Rp235.000.000.

"Dana tersebut untuk pembangunan konstruksi dan pengadaan sapronak, perluasan kebun HMT seluas 50 hektar  dan pembangunan embung unit embung (Dam Parit) melalui Dinas Peternakan dan Perikan OKU Timur tidak dilaksanakan sepenuhnya," ujarnya, Sabtu (29/8/2020).

Suroso diduga menyelewengkan dana APBN dari Dirjen Dapartemen Pertanian tersebut pada 2009 dan masuk DPO Kejari OKU Timur sejak 2013, dan baru berhasil ditangkap 2020.

Tersangka Suroso merupakan  Ketua Kelompok Tani Agung Pemetung. "Setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan(Tabur) dari Kejati Sumsel  lalu kita jemput dan dibawa ke Kejari OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Share

Ads