OKUT, GLOBALPLANET. - Tersangka kini telah dijemput tim Kejari OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kajari OKU Timur Akmal Kodrat melalui Kasi Intel Darmadi Edison, didampingi Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra, mengatakan, Suroso merupakan orang yang telah ditetapkan Kejari OKU Timur sebagai DPO sejak 2013. Tersangka Suroso telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN bantuan sosial dari Dirjen PLA Departemen pertanian sebesar Rp235.000.000.
"Dana tersebut untuk pembangunan konstruksi dan pengadaan sapronak, perluasan kebun HMT seluas 50 hektar dan pembangunan embung unit embung (Dam Parit) melalui Dinas Peternakan dan Perikan OKU Timur tidak dilaksanakan sepenuhnya," ujarnya, Sabtu (29/8/2020).
Suroso diduga menyelewengkan dana APBN dari Dirjen Dapartemen Pertanian tersebut pada 2009 dan masuk DPO Kejari OKU Timur sejak 2013, dan baru berhasil ditangkap 2020.
Tersangka Suroso merupakan Ketua Kelompok Tani Agung Pemetung. "Setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan(Tabur) dari Kejati Sumsel lalu kita jemput dan dibawa ke Kejari OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.