PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ini dikarenakan, menurutnya kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19 di ruang publik masih minim. Ada faktor keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palembang yang sempat ragu-ragu menerapkan sanksi dan tindak lanjut langsung di luar sanksi teguran dan humanis.
"Kita ragu dan tidak menerapkan sanksi (denda, pencabutan izin usaha dan tindak pidana). Maka itu, untuk menjaga marwah pemerintah daerah kita meminta perwali ditindak lanjuti untuk disahkan dalam perda oleh DPRD," kata Anom saat memberikan paparan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang, dalam Rapat Koordinasi sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020).
Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi Covid-19 telah dikeluarkan, ketertiban masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan masih minim.
"Belum efektif karena sebelumnya masih sanksi persuasif sehingga lemah payung hukum. Setelah ada (Perwali) masyarakat masih mengira efek jera seperti teguran saja, jadi masih banyak pelanggar aturan di tebgah masyarakat," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin, menyambut baik jika rencana pengajuan Peraturan Daerah (Perda) protokol kesehatan terwujud. Sebelumnya, upaya menyempurnakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi Covid-19, Gugus Tugas meminta DPRD merumuskan perda dalam penegakkan sanksi sosial.
"Seperti yang dibahas dalam rapat, perda bisa dibuat setelah melalui saran dan kajian. Apalagi kita sama-sama tahu, pandemi ini kapan berakhir tidak ada yang tahu. Makanya kita tunggu usulan Pemkot dan Forkompimda rancangannya bagaimana," ujar Zainal.
Mengenai kapan pengesahan perda tersebut, kata dia, semua mesti dibahas mendetail termasuk menerima masukan kritik dan saran dari setiap stakeholder terkait. Sebab bila aturan sudah menjadi perda, tentu tindak lanjutnya menyasar ketentuan legalitas payung hukum yang telah ditetapkan.
"Akan ada penyampaian secara lisan, dan bakal ada rapat kecil membahas bentuk sanksi, mulai dari teguran, tertulis, dan juga sanksi sosial. Ada beberapa tahapan penegakan kesadaran masyarakat," terangnya.
Zainal menjelaskan, bentuk komitmen pemerintah daerah menegakkan sanksi terhadap aturan yang berlaku adalah dengan membuat tim di lapangan melibatkan KasatPol PP, Dishub, TNI/Polri, Camat dan Lurah. Petugas gabungan tersebut bakal menyosialisasikan dan mengedukasi di tengah masyarakat secara rutin. "Merangkul (edukasi) dengan gerakan besar dalam arti menyeluruh melibatkan tiga pilar," jelas dia.
Sementara, menurut Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, pihaknya mengklaim bahwa selama pandemik COVID-19 Pemkot sudah maksimal melakukan langkah menanggulangi COVID-19 di ruang publik sejak virus corona perdana masuk, seperti ada tindak lanjut membagikan desinfektan di tengah-tengah masyarakat.
"Sudah 6 bulan mulai bulan Februari kita mengupayakan (penangan COVID-19) dan hari ini kita sengaja mengadakan rapat gabungan, setelah masa sosialisasi berakhir pengegakkan kita lakukan dengan mengedepankan persuasif. Jadi ini penegasan harus patuh protokol kesehatan," tandas dia.