MUBA, GLOBALPLANET.news - Dalam putusannya, Majelis Hakim, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 tahun dan 9 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim, dilansir dari Sipp.pn-sekayu.go.id
Putusan yang dijatuhkan Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sekedar informasi, kedua terdakwa bersama rekan - rekannya yakni Pendi (Alm), M Ali (Alm), Kai (DPO), Umar (DPO), Hendri (Proses Sidang) dan Ari Jon (DPO), pada Kamis (26/3/2020) sekira pukul 12.15 WIB, melakukan perampokan di Toko Emas Cahaya Murni Pasar Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam aksi perampokan dengan menggunakan senjata api itu, terdakwa Ali Pikri dan M Nasir bersama rekan- rekan memiliki peran berbeda. Dimana terdakwa M Nasir berperan sebagai pilot atau sopir, sedangkan terdakwa Ali Pikri dan lainnya sebagai eksekutor.
Dari perampokan itu, para terdakwa dan rekan-rekannya berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 60 juta dan emas perhiasan kurang lebih seberat 4 Kg. Selanjutnya, setelah berhasil kabur, hasil rampokan itu dibagi-bagi.