OKUT, GLOBALPLANET. - Kapolres OKU Timur AKBP Dahlizon, SIK, MH saat memimpin Apel Operasi Yustisi dan Launching pemberangkatan kendaraan Gakkum pelanggaran Protokol Kesehatan Polres OKU Timur, pada Rabu (24/09/2020) mengatakan, Operasi yustisi pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 dari awal September 2020 sudah 2.639 lebih orang yang terjaring dan diberikan sanksi sosial.
Karena ada agenda pilkada, sekarang minimal 12 tempat perharinya. Sebelumnya 3 tempat dikalikan 12 Polres dan Polsek sama dengan 36 tempat per hari.
Dalam penegakan hukum, harus melihat kondisi di lapangan, utamakan pencegahan dan protokol kesehatan harus diterapkan.
"Jangan sampai orang yang kita periksa justru terpapar karena kelalaian, kita lebih mengedepankan kegiatan humanis. Jika ada sanksi administrasi yang sedang digodok itu belum tentu bisa diterapkan," imbuhnya.
Kapolres juga menambahkan, yang harus diingat apapun kegiatan yang dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Yang ditindak ketidakdisiplinannya bukan orangnya.
"Jangan terbesit dibenak kita akan bermusuhan dengan yang bersangkutan, dan jangan sampai kegiatan kita yang tujuannya baik bisa mengakibatkan kerugian," jelasnya.