loader

Hingga Triwulan Ketiga, Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp7,9 Miliar

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Hal itu disampaikan Kepala Kejari Muba, Suyanto SH MH melalui Kasi Datun, Ellyas Mozart Situmorang SH MH, diruang kerjanya, Selasa (29/9/2020). 

Menurut dia, pemulihan keuangan Negara itu setelah melakukan maupun perpanjangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terakhir Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang. 

"Kalau tidak salah, mulai dari Maret untuk PUPR, lalu BP2RD dan DPMPTSP bulan Agustus kerjasama atau perpanjangan kembali," kata Ellyas. 

Untuk rincian setiap OPD, lebih lanjut Ellyas menerangkan, BP2RD dari beberapa wajib pajak mulai dari pajak restoran maupun perusahaan. Retribusi terkumpul itu mencapai Rp 1.871.683.594. Lalu, DPMPTSP sebesar 2.849.917.600 , dan Dinas PUPR sebesar Rp 3.302.324.433 dari 115 Surat Kuasa Khusus (SKK). 

"Jadi totalnya mencapai lebih kurang Rp 7,9 miliar berhasil dipulihkan uang Negara," ucapnya. 

Mengingat, fungsi Kejaksaan sendiri tidak hanya menuntut saja, ada juga beberapa tupoksi yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

"Hingga saat ini dari catatan yang ada di Bidang Datun yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain," kata Elyas yang akan pindah ke Kejari Bintuhan menjadi Kasi Pidum ini. 

Oleh karena itu, dia berharap, keberhasilan ini tentu bisa terus berlanjut dalam memulihkan keuangan Negara. "Terlebih ini merupakan pemberian kenangan atas keberhasilan selama menjabat Kasi Datun di Kejari Muba ini," tandasnya.

Kepala BP2RD Muba, H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kejari Muba terkhusus Bidang Datun, karena berhasil mengembalikan uang penunggakan pajak sebesar Rp 1,8 Miliar. 

“Pihak Kejaksaan Muba, dalam hal ini dikoordinir Kasi Datun, memberikan pengetahuan tentang wajib pajak dalam prespektif hukum. Ini disampaikan apabila masyarakat tidak mebayar pajak sebagai kewajibanya maka bisa jadi terkena sanksi hukum dikarena ketidak tahuan masyarakat,” tukasnya. 

Dengan cara itu, tentu saja kedepan dipastikan bisa meningkatkan PAD, di 8 sektor di luar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Diantaranya, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan logam, Pajak Burung Walet, Pajak Hiburan, dan Pajak Penerangan Jalan. “Semua itu akan dilaksanakan secara maksimal, guna meningkatkan target,” tandasnya.

Share

Ads