PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan dari tim advokasi Cabup OI Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada tersebut sudah diterima dan sedang ditangani penyidik.
“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” kata Supriadi, Senin (2/11/2020).
Jika dari hasil pemeriksaan gelar awal perkara didapati unsur pidana, maka status laporan tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Terlapor MY dipastikan akan dipanggil karena dilaporkan. Tapi tahapannya banyak. Harus memeriksa saksi dulu dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Jika ada unsur pidananya maka akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu,” tutup Supriadi.
Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam (IPA) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (30/10/2020) sore. Tim yang diketuai oleh Erik Ekstrada SH ini melaporkan MY yang merupakan pejabat publik di Sumsel dengan dugaan pencemaran nama baik.
Tim advokasi ini melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan menyebutkan penyebab didiskualifikasinya klien kami dari KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir.
Erik menyebut, terlapor MY merupakan Wakil Gubernur Sumsel yang pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu.
Saat itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga dan mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu.
Pernyataan yang disampaikan MY di muka umum itu, tambah Erik membuat kliennya merasa diserang martabatnya atas tuduhan MY yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.