MUBA, GLOBALPLANET - Putusan terhadap Wastu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja, S.H, beranggotakan Gerry Putra Suwardi, S.H dan Muhamad Novrianto, S.H, pada Senin (9/11/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu, ke dua, atau ke tiga.
Selain itu, Majelis Hakim pula memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, S.H, mengatakan, usai mendengar keputusan Majelis Hakim, pihaknya langsung berusaha mengeluarkan sang klien yang ditahan di Lapas Klas II B Sekayu.
"Kita langsung urus pembebasannya, sekarang sudah keluar dari Lapas dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, didampingi penasehat hukum lainnya yakni Andi Saputra, S.H, Patoni, SH, Nova Karyaji, S.H, M Irham, S.H, Ary Mukmin Istiqomah, S.H, dan Rini Susanti Sari, S.H, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan Zulfatah, selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun keterangan saksi hingga barang bukti yang mengarah kepada kliennya. Oleh karena itu, pihaknya sangat optimis Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. "Kita sangat berterima kasih atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim karena dinilai sangat adil," ucap dia.
Lebih lanjut Zulfatah mengatakan, meski kliennya dapat dibebaskan, pihaknya tetap mempersiapkan langkah selanjutnya yakni memori kasasi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi.
"Setelah semuanya inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kita akan lakukan upaya hukum berupa ganti rugi dan rehabilitasi nama baik ke Polres Muba dan Kejaksaan Negeri Muba," tegas dia.
Terpisah, Kejari Muba, Suyanto, S.H, melalui JPU Reni Ertalina, S.H, mengatakan, pihaknya segera mengajukan upaya hukum yakni kasasi. "Ya, upaya hukum kasasi segera kita lakukan," tegas dia.
Sementara itu, Kakek Wastu saat dibincangi mengatakan, dirinya sangat senang dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. Sebab, dirinya memang benar-benar tidak mengetahui dan tidak penah terlibat dengan narkotika dalam bentuk apapun.
"Sembilan bulan saya berada di dalam tahanan. Saya senang diputus bebas, bisa berkumpul sama istri, anak dan cucu lagi," ujar pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini.
Dicerikan Wastu, awal penangkapannya terjadi pada 11 Februari lalu, saat itu dirinya tengah mencari ayam yang sudah dua hari tidak pulang. "Saya mencari ayam di disekitar rumah, saat lagi mencari tiba-tiba datang Polisi," kata dia.
Sejumlah anggota polisi itu, cerita Wastu, langsung mengatakan bahwa dirinya adalah pengedar dan pemakai narkoba. "Aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti diambil dari dalam tanah. Saat didekat rumah tetangga baru dikasih lihat kalau isinya narkoba," terang dia.
Disaat itulah, sambung Wastu, dirinya langsung dibawa ke kantor polisi dan diminta untuk mengakui perbuatannya. "Saya sudah jelaskan berkali-kali kalau saya tidak tahu dan itu (narkoba) bukan punya saya. Sampai matipun saya tidak mau mengaku karena memang saya tidak tahu," jelas dia.
Sekedar informasi, Wastu ditangkap pada Selasa (11/2/2020) lalu di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu. Dalam penangkapan itu didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 15 butir tablet warna hijau logo redbull yang diduga ekstasi.
Dalam persidangan Wastu didakwa oleh JPU Kejari Muba dengan dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam tuntutan, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Wastu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.