loader

Minimalisir Masalah, Korpri Muba Gandeng Kantor Hukum

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - "Ide menggandeng kantor hukum sudah lama direncanakan, namun baru ini terlaksana. Karena kami melihat di dalam melaksanakan tugas sehari-hari, selaku ASN dan khususnya selaku pejabat Muba, sering dihadapi berbagai resiko hukum," ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Muba, Apriyadi.

Resiko hukum itu, sambung Apriyadi, berkaitan dengan kebijakan yang diambil karena dapat berurusan dengan pelanggaran hukum, salah satunya tindak pidana korupsi.

"Resiko yang paling berat dihadapi adalah jika terlibat kasus korupsi, dapat berhenti menjadi PNS," kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Muba.

Oleh karena itulah, melihat fenomena yang ada, para pembuat dan pengambil kebijakan merasa perlu bersama-sama membuat suatu pertahanan atau langkah dengan memberikan rasa nyaman bagi ASN dalam menjalani tugas, terutama dalam menjalankan kebijakan.

"Kadang kala apa yang dilakukan ketidaktahun kita terkait UU sehingga menyababkan kerugian negara. Padahal tujuan kita baik, namun karena ada aturan yang tidak diketahui maka mejadi persoalan," kata dia.

Lebih lanjut Apriyadi mengatakan, dengan begitu apa yang dilakukan kedepannya bisa berjalan lebih nyaman dan aman, sehingga kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum

"Jika ada ASN di Muba yang secara tidak sengaja, secara ketidaktahuan tersangkut tindak pidana yang menyangkut kedinasan, paling tidak kita punya orang-orang yang mengerti untuk diajak berkonsultasi. Agar bekerja tidak kecemasan sepanjang sesuai aturan, sepanjang niatnya baik," beber dia.

Sementara itu, Hj Nurmalah SH, mengatakan, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Korpri kepada pihaknya untuk kerjasama dalam rangka penyelesaian di bidang pidana hukum.

"Kami tentunya berterima kasih atas kepercayaa ini. Para anggota Korpri kedepannya dapat didampingi dalam menghadapi penyelesaian di bidang hukum, kosultasi, kontrak, legal opinion, pendampingan perkara pidana dan perdata," ujar dia.

Share

Ads