loader

Kapolres Muba Ultimatum Penambang Pasir Ilegal untuk Berhenti Beraktivitas

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Kita himbau dengan tegas, segera berhenti beraktivitas. Jika tidak berhenti kita ambil paksa," ujar Erlin.

Penambangan pasir ilegal ini, sambung dia, dinilai sangat merusak lingkungan. Sebab, paair yang diambil dari dasar sungai menyebabkan tanah yang ada di pinggir sungai menjadi rawan longsor. Ini terbukti dari banyaknya titik longsor sepanjang Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dan disekitar pemukiman warga.

"Kita tahu sendiri jalan saat ini sudah makin hancur. Penambangan secara ilegal ini membuat longsor dan erosi jalan. Dari Bailangu sampai Babat Toman harus berhenti jika tidak kita amankan Ini dampaknya sangat buruk bagi masyarakat dan lingkungan," jelas dia.

Selain itu, penambangan pasir ilegal juga menimbulkan kerugian negara. "Perhitungan kita atas kejadian ini diperkirakan sekitar Rp574 juta dalam satu tahun negara dirugikan. Memang kecil nilainya, tapi kalau aktivitasnya sudah belasan tahun, berapa itu nilainya," kata dia.

Para penambang ini, lanjut Erlin, menganggap aktivitas penambangan ilegal bukan suatu tindak pidana. Namun itu salah, sehungga membuat pihaknya dan Pemkab Muba harus turun tangan melakukan penertiban. "Kita jerat pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas dia.

Sementara, salah satu pemilik tambang pasir ilegal yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka yakni Muhaimin alias Paimo, mengatakan, dirinya melakukan penambangan sejak 2007 silam dan menjadi ketua koordinator penambang pasir di Desa Bailangu.

"Awalnya kita ada izin penambangan, tapi izin itu habis. Harus diperpanjang ke Provinsi, untuk memperpanjang izin itu sangat sulit, kita dilempar-lempar mengurusnya, jadi sekarang tidak ada izin," jelas dia.

Sebelumnya, Polres Muba mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kegiatan penambangan pasir ilegal. Ketiganya yakni Muhaimin alias Paimo (47) selaku pemilik usaha, kemudian Jamali Yanto alias Jamal (41) dan Rano Karno (36), keduanya serang jukung pengangkut pasir sekaligus penambang.

Ketiganya ditangkap di lokasi tambang pasir ilegal dusun 1 Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, sekira pukul 12.30 WIB, Kamis (3/12/2020) lalu. Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti kapal jukung, 3 unit mesin mobil jenis diesel merek mitshubisi, 2 batang pila paralon dan sebatang pipa besi, jangkar besi serta 1 kubik pasir.

Share

Ads