PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Kantor Bea-Cukai Palembang Abdul Harris mengungkapkan bahwa semua barang yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sepanjang 2020. Adapun barang sitaan mulai dari 4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4 miliar hingga ratusan alat pornografi.
"Semua narang-barang sitaan ini statusnya milik negara dan sudah disetujui dimusnahkan. Ada rokok dan barang ilegal lain," cetus Abdul Harris, Selasa (8/12/2020).
Seluruh barang sitaan, menurut Harris, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,8 miliar. Kerugian terbesar ditimbulkan akibat penyelundupan rokok ilegal.
Selain penindakan tersebut, terdapat barang-barang kiriman impor yang tidak diurus. Barang ilegal dikirim lewat kantor Pos Indonesia dan tak diurus pemiliknya.
"Untuk barang-barang pornografi yang tak diperbolehkan beredar memang tahun ini terjadi peningkatan selama COVID-19. Dari catatan kami ada 58 kali penindakan dan meningkat hingga 10 persen," katanya.
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea-Cukai Sumbagtim, Erik, mengatakan penindakan dilakukan secara rutin. Selain penindakan langsung, ada penindakan online atau daring
"Penindakan pada 2020 ini kita lakukan lewat dua proses, ada langsung dan daring. Walau daring sudah beberapa kali kami lakukan, tetapi tahun ini terjadi peningkatan karena COVID-19," katanya.
Tidak hanya itu, Erik menyebut terjadi peningkatan dalam menindak barang ilegal tersebut, antara lain alat-alat pornografi, seperti kondom, majalah dewasa, sex toys, hingga boneka seks.
Terakhir, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Affandi Amir Fathoni menyebut pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Permenkeu Nomor: 178/PMK.04/2019 tanggal 25 November 2019.
"Penyelesaian barang yang tidak dikuasai, barang yang menjadi hak milik negara. Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan dari Direktorat Jenderal Bea-Cuka, khususnya Bea-Cukai Palembang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri," katanya.