PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Ditemui Selasa (8/12/2020) Ana mengungkapkan, bahwa aksi penggeledahan yang dilakukan oknum tersebut pada (26/2/2019) lalu, dirinya serta pegawai salon sempat di bawa oknum tersebut. Dan diminta sejumlah uang, karena tidak punya uang sebanyak yang diminta. Ana akhirnya hanya bisa memberikan separuh dari jumlah uang yang di minta oknum tersebut.
"Saat melakukan penggeledahan di salon ada 5 orang, oknum ini tidak menunjukkan surat perintah secara langsung hanya sekilas, tetapi langsung masuk menutup pintu salon. Semua didalam salon termasuk pegawai saya, kemudian beberapa barang kosmetik di sita dengan alasan tidak terdaftar di BPOM," jelas Ana.
Masih katanya, kemudian dirinya dibawa dan diminta sejumlah uang karena salon tersebut menggunakan barang kosmetik tidak terdaftar BPOM. "Saya kirim uang melalui transfer ATM sisanya dengan uang cash pinjem sama karyawan saya," kata Ana.
Setelah kejadian itu, Ana meneruskan kalau dia melaporkan kejadian kepada Badan Advokasi Indonesia (BAI) dan pengacara Eka Sulastri SH langsung melayangkan surat ke propam. "Oleh oknum tersebut sudah dilayangkan surat, barang yang di sita dari salon di kembalikan lagi," ungkapnya.
Tepat tanggal (26/11/2020) datang lagi oknum yang sama melakukan penggeledahan dengan disertai surat perintah dan kembali melakukan penyitaan beberapa benda yang ada di salon.
"Datang membawa barang yang di sita pertama, kemudian menunjukkan surat perintah lalu menyita lagi benda di dalam salon. Lalu oleh kuasa hukum Eka ditemui kemudian di kembalikan lagi barang yang disita ini," katanya.
Terpisah, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Sumsel, Antoni Rois ditemui mengatakan akan mendampingi Ana. Bahkan BAI sudah melayangkan surat tembusan kepada Ombudsman dan lain-lainnya.
"Dalam kasus ini mana korbannya mana tersangkanya," tutupnya.