loader

8 Personil Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dalam amanatnya, Kapolda Sumsel mengatakan, upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

“Saya berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela,” katanya.

Kapolda berharap, tidak ada lagi upacara seperti ini dilain waktu, untuk itu diharapkan untuk seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. “Jadikan ini sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik” harapnya.

Adapun 8 personil Polda Sumsel yang di PTDH yakni Brigadir Agus Dianto terkait kasus penggelapan dengan pemberatan (saat ini di rutan), Brigadir Hendy Afrizal terkait kasus disersi sejak Januari 2019 sampai sekarang.

Briptu Anton Budiarto, kasus disersi sejak 2 tahun lalu, Bripka Tomi Hermanto kasus disersi sejak 4 tahun lalu, Brigadir Aliluddin Damanik kasus Narkoba dan saat ini ditahan di Rutan, Briptu Sony Akolayoda kasus disersi sejak 2 tahun lalu, Briptu Arif Hidayattullah kasus narkoba (dalam tahanan rutan vonis 12 tahun), dan Bripda Kapatrea kasus disersi sejak 4 tahun lalu.

Share

Ads