OKI, GLOBALPLANET - Dia adalah Brigadir Aliluddin Damanik yang diberhentikan setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kayuagung per 13 Februari 2019 atas keterlibatan sebagai pemakai narkoba.
Dalam upacara pemberhentian, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy menyampaikan bahwa Aliluddin telah berulang kali membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.
"Dia ini sudah bertugas kurang lebih 20 tahun. Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga melakukan disersi tidak masuk bekerja selama beberapa tahun," ujarnya saat berada di Mapolres OKI, Senin (14/12/2020).
Dikatakan lebih lanjut, pencopotan anggota tersebut secara serentak dilakukan di seluruh jajaran kepolisian wilayah Polda Sumatera Selatan.
"Hari ini ada 8 anggota dicopot yang tersebar diantaranya Polres OKI 1 orang, Polres Empat Lawang 1 orang, Polres Lubuk Linggau 2 dan Polda Sumsel 5 anggota," terangnya.
"Ini merupakan tindakan tegas kita untuk para anggota yang tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, kerap berbuat pelanggaran dan termasuk melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Disampaikan juga beberapa nasihat yang ditujukan kepada Aliludin, dan diingingatkan bahwa dirinya bukan lagi seorang anggota polisi.
"Saya tadi sudah berpesan kepada Aliluddin untuk merubah mindsetnya, karena mulai sekarang dia sudah bukan anggota polisi lagi,"
"Jangan sampai juga berbuat tindakan-tindakan kepolisian, lebih baik mencari pekerjaan lain saja. Karena pekerjaan di luar sana masih banyak," tutur Kapolres.
Ia pun berpesan bagi seluruh personil yang tersebar di 18 Mapolsek OKI. Agar PTDH ini dijadikan contoh dan jangan sesekali melakukan pelanggaran.
"Selama 2020 ini ada 4 anggota yang dicopot dan seluruhnya bertugas di Mapolsek, jadi walaupun jarak Polsek dan Polres OKI cukup jauh. Tetapi propam kita jeli dalam melihat anggota yang nakal dan tidak taat aturan,"
"Jika ditemukan anggota yang melanggar, maka yang bersangkutan akan segera ditarik ke Polres untuk diberikan wejangan khusus," tutupnya.