loader

Tim Gabungan Gagalkan Aksi Penambangan Minyak Ilegal di WKP Pertamina EP Asset 2

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Penambangan minyak ilegal yang dilakukan oleh lima orang pelaku itu terjadi di lokasi wilayah kerja perusahaan (WKP) Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, tepatnya di sumur PDP 168, PDP 175, dan PDP 183 Desa Sukalali, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.

Field Manajer PT Pertamina EP melalui Ast Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, Ferry Prasetyo Wibowo mengungkapkan keberhasilan penangkapan kegiatan illegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak Security PT Pertamina EP bahwa di lokasi tersebut terdapat orang yang berusaha membuka sumur Pertamina.

"Dari informasi itu, dilakukan pengintaian selama beberapa hari. Selanjutnya, Security PT Pertamina EP bersama Polsek Sungai Keruh dan Koramil Sekayu bersama-sama melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Musi Banyuasin untuk di proses lebih lanjut," ujar dia.

Ferry menerangkan, para pelaku sepertinya berusaha melakukan penambangan disamping lokasi sumur tua bekas peninggalan PT Stanvac Indonesia yang sejarahnya diambil alih Pertamina tahun 1983 dan kini dikelola PT Pertamina EP.

“Sumur tersebut belum diaktifkan kembali, karena masih dilakukan evaluasi. Kalau sampai ditambang pelaku tidak bertanggungjawab secara ilegal, tidak hanya Pertamina EP dirugikan, tapi juga negara, karena ini aset negara,” tukasnya.

Dijelaskannya, kasus ini merupakan upaya ketiga dalam dua tahun terakhir yang dilakukan oknum penambang ilegal untuk berupaya menambang di bekas sumur tua PT Stanvac yang kini dikelola Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field.

 “Sebelum 2019 juga di Desa Sungai Dua, bahkan sempat mengebor. Tapi kita laporkan ke polisi,” kata dia.

Ditegaskannya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas untuk mencegah adanya praktik penambangan ilegal diwilayah kerja mereka. 

“Karena kalau satu sampai berhasil mengebor, yang lain akan ikut-ikutan. Kalau sudah banyak susah nanti, makanya kita cegah sekarang, sejauh ini di Sungai Keruh belum ada praktik penambangan ilegal yang berhasil, ada yang baru coba-coba tapi berhasil kita gagalkan,” beber dia.

Ferry menjelaskan sebelumnya tahun lalu, pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh dan stakeholder terkait sudah melakukan sosialisasi serta pendataan. 

“Untuk sumur tua peninggalan Stanvac yang ada di wilayah kerja kita, ada sekitar 200-an, ini yang kita cegah jangan sampai ada yang menambang secara ilegal. Karena sudah masuk WKP kita, untuk sumur tua juga harus mendapat izin Kementerian ESDM dan kajian teknis dari K3S setempat dan sejauh ini untuk wilayah tersebut kita belum pernah diterbitkan izin pengelolaan sumur tua.” bebernya.

Langkah-langkah yang dilakukan, kata Ferry dalam upaya mendukung maklumat yang dikeluarkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama Kapolres Muba dan Dandim 0401/Muba tentang larangan penambangan tanpa izin di wilayah Bumi Serasan Sekate.

"Penambangan tanpa izin tentunya merugikan daerah, karena hasil minyak bumi atau tambang ilegal tersebut tentunya tidak masuk ke kas negara, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak adanya pengawasan dan pendampingan dari K3S setempat, otomatis hal ini merugikan daerah baik dalam hal bagi hasil migas maupun pengelolaan lingkungan," terang dia.

Sementara, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya bersama PT Pertamina EP Asset 2 dan Kodim 0401 Muba menggagalkan aksi penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Keruh.

"Kemarin dilakukan penyerahan ke kita. Tersangka yang melakukan pengeboran kabur 2 orang. Yang dibawa ke kantor (Polres Muba) bukan pelaku, hanya orang yang berada di sekitar TKP, tapi tidak melakukan aktivitas. Namun tetap kita mintai keterangan," tandas dia

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit mobil truk, saru unit alat bor lengkap, 18 buah drum kosong, 3 buah kotrek 10 ton, 5 ton dan 3 ton. Lalu, 1 buah tombak besi panjang 3,5 meter, 3 buah canting 4 inci panjang 4 meter, 1 gulung tali 16 Mili panjang lk 350 meter, 2 buah tabung oksigen.

Selain itu, ada juga diamankan 2 unit mesin pompa, 2 Tedmon ukuran 1000 liter, 1 unit Genset, 1 unit Dompeng dan dinamo 3000, 1 buah pipa cubing 6 inci panjang lk 3,5 meter potongan dari sumur 168, 3 unit sepeda motor, 1 drum minyak hasil sumur bor ukuran 200 Liter, 38 jeriken ukuran 30 liter dengan rincian 9 berisi minyak dan 29 kosong.

Share

Ads