BANYUASIN, GLOBALPLANET - Dalam aksi penyelundupan itu, sebanyak lima boks berisikan 28.200 benih lobster jenis pasir, mutiara dan jarong berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beserta dua orang tersangka yakni YM dan NAS, keduanya warga Kota Palembang.
"Apabila lobster ini dijual di luar negeri, harga satuannya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000. Jadi, secara keseluruhan mencapai Rp 2.7 milyar. Itu potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Yenni Diarti.
Pengungkapan penyelundupan benih lobster sendiri berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan di sekitar wilayah perairan Sungsang. Dari informasi itu, jajaran Polres Banyuasin dan Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan.
Penggerebekan dilakukan di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin. Upaya itu membuahkan hasil dimana lima boks berisikan 28.200 benih lobster diamankan beserta dua orang penyelundup.
Benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura dengan harga ber ekor Rp150.000 hingga Rp200.000. Benih lobster yang disita itu selanjutnya akan dilepasliarkan kembali di wilayah terumbu karang Lampung Selatan.
Sedangkan untuk kedua penyelundup yakni YM dan NAS dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.