OKUT, GLOBALPLANET - “Pengedar biasanya menjual barang haram tersebut dengan paket kecil maupun paket hemat yang harganya terjangkau. Kita sebagai penegak hukum juga terus melakukan penyuluhan dan pencegahan ke masyarakat,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan pencegahan peredaran Narkoba di kabupaten yang lebih dikenal sebagai daerah lumbung pangan ini, Polsek diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penangkapan sedangkan untuk penyidikan tetap dilakukan Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Dia juga menambahkan langkah antisipasi lainnya dilakukan razia bus dari luar kota yang melintas dan razia tempat hiburan jika tempat hiburan melanggar akan ditutup. Sebagian pelaku yang ditangkap ada yang sebagai bandar, pengedar dan pemakai.
“Sepanjang 2020 Jumlah Tindak Pidana (JTP) sebanyak 96 kasus sementara Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 98 kasus, tersangka laki-laki137 orang dan perempuan 7 orang, DPO yang berhasil ditangkap dua orang, barang bukti Sabu 303,63 gram, ektasy 101 butir/44,52 gram,” katanya.
Pada 2020 satu bandar Narkoba ditembak mati inisial EE (33) warga Kecamatan Martapura, OKU Timur , karena ketika akan diringkus berusaha melawan dengan cara menembak ke arah anggota Sat Res Narkoba yang akan menangkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tujuh paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,39 gram, satu butir Narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,35 gram didalam tas pelaku, satu pucuk senpi rakitan jenis repolver, satu butir amunisi aktip kal 3,8 SPC, dua butir selongsong amunisi Kal 3,8 SPC di tanah samping kanan mayat pelaku satu buah dompet, sembilan buah korek api gas, 16 lembar uang pecahan Rp 5.000, satu lembar uang pecahan Rp 20.000, satu buah tas warna hitam.
Penangkapan terhadap pelaku EE sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 1. LP.A / 143 / XII /2020/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 23 Desember 2020 sekira jam 22.00 Wib.