loader

Buronan Kredit Macet BSB Ditangkap, Begini Kronologi Kasusnya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Agustinus yang terkenal licin, lantaran beberapa kali lolos dari penangkapan. Kali ini tidak dapat berkutik saat ditangkap, pada Selasa (5/1/2021) siang di Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman, mengatakan, kasus yang menjerat Agustinus itu berlangsung pada 2015 lalu. 

Awalnya perusahaan milik terdakwa Agustinus mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat.

Permohonan itu dikabulkan, dimana pihak dari BSB mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar. 

Namun dalam perjalanan, perusahaan milik terdakwa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga Agustinus pun tidak mampu membayar kredit kepada BSB.

Pihak dari BSB pun melanjutkan permasalahan kredit macet tersebut ke ranah hukum. Kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada 28 Februari 2021 menyatakan kasus itu tidak masuk ranah pidana melainkan perdata.

"Namun dari Kejati Sumsel melakukan Kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020 menyatakan Agustinus merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 200 juta," kata Khaidirman saat melakukan gelar perkara, Rabu (6/1/2021).

Khidirman menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung, Agustinus  dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. 

"Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang ganti kerugian negara Rp13,4 miliar," tandas dia.

Share

Ads