MUBA, GLOBALPLANET - Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto SH, MH melalui Kasi Datun Lidya Desrika SH, mengatakan, pemulihan keuangan negara itu, berdasakan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Dinas PU PR Muba sebanyak 122 paket pekerjaan yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.
"Dari 122 paket yang di SKK kan, berdasarkan hasil audit BPK Tahun Anggaran 2018 dan 2019 ada temuan Rp18.558.836.060, 34 yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga. Saat ini kita telah memulihkan Rp8.316.281.040,81," ujar Lidya, Kamis (14/1/2021).
Dikatakan Lidya, hampir seluruh rekanan mengembalikan kelebihan bayar. Namun, ada yang melakukan secara menyeluruh ada pula rekanan yang mengangsur.
"Ada yang mengembalikan lunas, ada yang mencicil. Sejauh ini rekanan yang paling besar mengembalikan uang negara yakni sebesar Rp450 juta," beber dia.
Bagi pihak rekanan yang belum mengembalikan uang, sambung Lidya, pihaknya akan terus mengirimkan surat agar pihak rekanan kooperatif memenuhi kewajiban.
"Kepada pihak rekanan akan diundang kembali untuk melaksanakan kewajibannya mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemda Muba. Kita akanbsurati terus sampai mereka mengembalikan uang," tandas dia.