loader

Beberapa Fakta Pasien Corona Gay Mesum dengan Nakes di Wisma Atlet

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Kasus itu bermula dari kabar viral di media soal ada seorang pasien Corona berbuat mesum sesama jenis dengan oknum nakes di RS Wisma Atlet pada Jumat (25/12/2020) lalu. Kabar viral itu berupa tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.

Kasus mesum sesama jenis ini langsung ditangani Polisi yang melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya benar. Satu orang (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dikutip dari laman detikcom, Selasa (19/1/2021).

Dikutip dari detikcom, Berikut fakta-fakta soal kasus pasien Corona gay mesum dengan Nakes di Wisma Atlet.

Pasien dan Nakes Kenalan Lewat Aplikasi Blued

Polisi menetapkan pasien positif Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan nakes di RS Wisma Atlet berinisial KA karena menyebar konten pornografi. Polisi mengungkap kasus ini berawal dari komunikasi keduanya menggunakan aplikasi Blued.

"Kronologinya, tersangka dengan teman mainnya diduga nakes merupakan orang yang suka sesama jenis dan mereka memiliki aplikasi bernama Blued. Kalau punya aplikasi tersebut, nyalakan, lalu searching, 500 meter akan ketemu orang yang juga memiliki aplikasi tersebut, sehingga si tersangka pada saat itu dirawat di Tower 5, sedangkan pasangan sesama jenisnya ada di Tower 3 merupakan nakes. Mereka ketemu di aplikasi itu dan saling tegur sapa," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakpus, Selasa (19/1).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan tersangka JM saat itu sedang menjalani isolasi mandiri di Tower 5, sedangkan KA bertugas di Tower 3. Melalui aplikasi Blued itulah mereka berkomunikasi dan akhirnya bertukar nomor WhatsApp.

Setelah itu, KA dan JM bertemu di Tower 5. Pada 24 Desember 2020, keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis untuk pertama kalinya di kamar mandi dan berulang pada 25 Desember 2020.

Sudah Dua Kali Melakukan Mesum Sejenis

Ternyata, pasien positif Corona berinisal JM (23) sudah dua kali berbuat mesum sesama jenis (gay) dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial KA di Wisma Atlet. Keduanya melakukan mesum sesama jenis itu pada bulan Desember 2020.

"Tanggal 24 Desember 2020 mereka melakukan hubungan sesama jenis dan nakes membuka pakaian APD, pakaian APD dibuka, akhirnya mendatangi si tersangka yang sedang dirawat di Tower 5 dan melakukan hubungan di kamar mandi," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Kedua melakukan lagi perbuatan mesum sesama jenis pada tanggal 25 Desember. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

"Berulang di tanggal 25 Desember 2020, perbuatan yang sama yang mereka lakukan termasuk oknum nakes juga melepas APD dengan kondisi JM saat itu sedang COVID, di Wisma Atlet dalam rangka isolasi. Bisa dibayangkan pasien JM yang jadi tersangka dalam kondisi positif didatangi oknum nakes dengan membuka APD pada tanggal 25 mereka melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Mengaku Suka Sama Suka

JM (23) seorang pasien Corona ditetapkan sebagai tersangka kasus mesum sesama jenis (gay) dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. JM mengaku berbuat mesum sesama jenis karena sama-sama suka.

Hal itu diungkapkan JM saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021). Awalnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan motif JM berbuat mesum sesama jenis di Wisma Atlet untuk mencari teman gay.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang dan temannya. Salah satunya mencari eksistensi, mungkin khilaf, atau mencari teman sejenis," kata Hengki lewat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Setelah itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menanyakan langsung ke JM perihal alasannya berbuat mesum sesama jenis dengan nakes berinisial KA. JM pun mengaku melakukannya karena sama-sama suka.

"Kenapa alasan melakukan perbuatan?" tanya Burhanuddin.

"Sama-sama suka," jawab JM di hadapan wartawan.

Pasien Corona Gay Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pasien Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka penyebar konten pornografi dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan tenaga kesehatan (nakes), KA. Ternyata, nakes berinisial KA tidak ikut menjadi tersangka.

"Karena UU kita belum ada yang mengatur. Kami tegaskan, yang diterapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur konten pornografi atau asusila. Karena dia menyebarkan, dia kita jadikan tersangka," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan penetapan JM sebagai tersangka telah berdasarkan proses penyelidikan dan hasil gelar perkara.

"Kalau kasus yang dalam hal ini, berdasarkan hasil gelar dan proses penyelidikan yang dilakukan, yang bisa dijadikan tersangka adalah tersangka inisial JM," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin pun menjelaskan pihaknya turut melihat dampak dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan JM. Apalagi tersangka melakukan hubungan seks sesama jenis di Wisma Atlet, yang merupakan fasilitas kesehatan.

"Saya menegaskan, selain pada perbuatannya, kita melihat dampaknya. Itu tempat ruang isolasi pasien COVID, apalagi tersangka di sana melakukan isolasi dan bertemu dengan temannya yang bisa saja nanti menyebarkan ke orang lain. Itu juga menjadi atensi kami," ungkapnya.

Polisi menetapkan pasien Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka penyebar konten pornografi dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan tenaga kesehatan (nakes), KA. JM terancam dihukum paling lama 6 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

JM dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Gay

Share

Ads