PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Andi Rozali divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No 11/2017 tentang kedisiplinan PNS, jika PNS divonis lebih dari 2 tahun terlibat kasus pidana umum. Maka, bisa dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
Kepala Inspektorat Prabumulih, Toni Salfriansyah SH mengatakan, sanksi tegas terhadap Andi Rozali merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Diskop UMKM.
“Nantinya, Diskop UMKM mengusulkan pemecatan dan membentuk tim melibatkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat. Dalam pengusulan pemecatan atau pemberian sanksi berat, karena Andi Rozali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak dua kali dan masuk penjara,” terang Toni, kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, usulan dari instansi terkait itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Kalau nantinya diproses, Inspektorat siap menindaklanjuti prosesnya,” bebernya.
Terpisah, Kepala BPKSDM, Beny Rizal SH MH terkait vonis hukum Andi Rozali menunggu putusan inchract atau berkekuatan hukum tetap. Karena, masih ada jedah 14 hari untuk banding.
“Nanti akan kita tindaklanjuti, soal sanksi tegas Andi Rozali PNS terjerat kasus narkoba tersebut. Inspektorat dan OPD-nya, jelas akan turun untuk menyikapinya,” terangnya.
Selain itu, untuk pemberian sanksi hukum juga terlebih dahulu meminta petunjuk Walikota (Wako) Ir H Ridho Yahya MM dan Sekretaris Daerah (Sekda), Elman ST MM selaku pejabat pembina kepegawaian, terangnya.
“Iya, kita koordinasikan dahulu dengan Pak Wako dan Pak Sekda. Setelah, ada persetujuan dan arahan baru kita tindaklanjut,” pungkasnya.
Senada juga yang disampaikan Kepala Diskop UMKM, Junaida SE, saat ini dirinya tengah berkonsultasi dan memohon petunjuk dari Wako terkait putusan atau vonis Andi Rozali SSos MSi selaku anak buahnya. "Ini tengah kita sikapi, jelas kita berkonsultasi dahulu dengan Pak Wako,” tukasnya.