loader

Aktivitas Ilegal Logging di Hutan Lindung Bukit Jambul Lahat Terbongkar

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Puluhan keping balok kayu jenis Cemare, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu, ditemukan sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke luar hutan lindung.

Terbongkarnya digaan aktifitas ilegal logging itu berawal dari informasi masyarakat. Usai menerima laporan, petugas langsung ke lokasi yang berada di ketinggian 1200 MDPL, sekitar dua jam perjalanan atau 10 KM dari pemukiman warga. Lokasi hutan yang dirambah diperkirakan seluas 10000 m2.

“Modus pelaku dengan cara menebang pohon dengan alat sinsaw, kemudian diangkut menggunakan motor,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Kota Agung, Iptu Hendrinadi SH MH, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (27/1/2021).

Saat ditemukan, pohon endemik kawasan hutan Bukit Jambul Gunung Patah itu sudah ditebang menggunakan alat sinsaw, dipotong dengan ukuran 6 cm x 12 cm dan panjang 2 meter. Saat ini polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial R (53) warga Lahat, masih berstatus saksi, dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

“Pelaku bisa dijerat pasal 82 ayat 1 huru c, dan pasal 84 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tegas Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Ipda Chandra Kirana SH.

Dari pengecekan sementara memang, kata Chandra berada di kawasan hutan lindung. Selanjutnya tim pemetaan Dishut Provinsi akan kembali melakukan pengecekaan untuk titik koordinatnya.

“Dari keterangan masyarakat pohon yang ditebang disebut Cemare. Itu pohon endemik kawasan hutan Bukit Jambul Gunung Patah. Sekarang barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Agung,”sampainya.

Share

Ads