PALEMBANG, GLOBALPLANET - Empat orang di PTDH lantaran kasus narkoba, yakni Bripka Hendriansyah dan Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang. Lalu, Brigadir Asnawi Mangku Alam, dan Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang. Keduanya pun diberhentikan juga atas kasus yang sama, namun dengan hukuman berbeda.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, Namun untuk diketahui, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum," terangnya.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkannya hukuman penjara selama enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar terhadap keduanya. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Irvan berharap, PTDH terhadap 4 personel ini dapat menjadi pelajaran. Ini harus dijadikan instrospeksi diri, dan cerminan bagi personel lain agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional. "Saya berharap kepada seluruh anggota Polri jauhi narkoba," tegas Irvan.