PRABUMULLIH, GLOBALPLANET. - Kajari Prabumullih Topik Gunawan mengatakan, BB dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukuman tetap periode Mei 2020 hingga Desember 2020. “BB narkoba kita musnahkan berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN. Dan sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar Topik.
Lanjutnya, BB yang dimusnahkan meliputi, ganja seberat 24,5 gram atau 7 paket, sabu seberat 109,363 gram atau 137 paket, dan ekstasi sebanyak 36 ½ butir atau seberat 15,279 gram. “Pemusnahan ini dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sementara itu, para pelakunya sudah diputus PN dan dijebloskan ke penjara,” tukas sambil menyebutkan, kalau dari Mei-Desember 2020, perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba mendominasi. Sejauh ini, perkara ditangani pengguna dan kurir. Kalau, Bandar Besar (BD) belum.
Pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. “Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan BB hasil PN kita musnahkan,” tambahnya.
Terpisah, Wawako, H Andriansyah Fikri SH mengapresiasi pemusnahan BB dilakukan Kejari ini. “Terima kasih atas dukungannya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita tidak memungkiri kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.
Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan. “Kita mendukung pemusnahan BB dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNN dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tutupnya sambil mengajak, untuk memerangi dan melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemunyian.