loader

Terdakwa Kasus Sabu 4 Kg di Palembang Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terdakwa merupakan tahanan Kejari Palembang dan saat ini semestinya masih menjalani proses persidangan.

“Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya,” ujar Agung, Kasi Pidna Umum (Pidum) Kejari, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru. Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.

“Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang,” ujarnya.

Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri. Dari rekaman CCTV, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.

Sedangkan Joko pergi meninggalkan ruang rawat pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.

“Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur,” ujarnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut. Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.

“Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada Polresta Palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini,” ungkapnya.

Sebelum kabur, Joko diketahui menerima uang Rp 10 juta yang dibawa pembantunya.

"Pembantu terdakwa, Tri, satu hari sebelum terdakwa Joko kabur, membesuk terdakwa dan memberikan uang Rp 10 juta dengan alasan untuk membayar biaya rumah sakit," kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Agung mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tri. Saat diperiksa, Tri mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Joko.

"Saat terdakwa sudah kabur, kita langsung memanggil Tri. Saat diinterogasi, Tri pun mengaku memberikan uang Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian Tri kita bawa ke rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan," kata Agung.

Petugas kemudian menahan Tri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Joko dan menemukan uang Rp 180 juta.

"Hingga saat ini pembantu terdakwa, Tri, kini ditahan di Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam," terangnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan berdasarkan rekaman CCTV di rumah sakit, Joko kabur tanpa bantuan orang lain. "Ya dari rekaman CCTV, terdakwa Joko kabur sendiri tanpa ada bantuan dari orang lain," terangnya.

Karena Joko kabur, persidangan atas dirinya ditunda sementara. Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Palembang tetap melanjutkan persidangan untuk terdakwa lain yang terlibat bersama Joko.

Share

Ads