MUBA, GLOBALPLANET - “Ada 33 anggota DPRD Muba periode 2014-2019 yang juga menerima gratifikasi namun belum ditetapkan tersangka,” jelas Islan.
Selain 33 anggota dewan, Islan menyebutkan ada juga empat orang 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pemberi gratifikasi dan sejumlah kontraktor atau pihak ketiga yang menyediakan uang belum ditindaklanjuti.
"Ini kami sampaikan, karena memang dalam fakta persidangan yang dinyatakan memberikan uang Gratifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya dan sejumlah mantan anggota DPRD Muba menyayangkan 33 penerima gratifikasi dan pemberi lainnya hingga saat ini belum juga di proses hukum. Oleh karena itu dirinya bersama Aidil Fitri mewakili 10 orang lainnya menyambangi serta melaporkan ke Dewas KPK terkait belum jelasnya tindak lanjut perkara ini.
“Kami mengajukan ke Dewas KPK untuk melanjutkan proses kasus pembahasan RAPBD Perubahan Muba Tahun 2015 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses hukum terhadap sisa anggota DPRD Muba penerima suap dan ASN/PNS serta pihak swasta sebagai pemberi suap,” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa fakta hukum di persidangan serta vonis hakim jelas keterlibannya. “Jadi saya sebagai penerima suap yang sudah menjalani hukuman selama 5 Tahun meminta keadilan melalui Dewas KPK. Untuk menghimbau Komisioner KPK melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan terkait persoalan tersebut,” katanya.