MUBA, GLOBALPLANET.news - "Ya, kita melaksanakan eksekusi putusan inkrah terhadap terpidana DK. Dalam putusan MA, terpidana menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH, melalui Kasi Pidum Habibi SH.
Dikatakan Habibi terpidana DK sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada 19 Agustus 2014 lalu. Dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan DK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Menanggapi putusan PN Sekayu, terpidana DK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam putusan banding No. 145/PID/2014/PT PLG, Majelis Hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 19 Agustus 2014 No.807/Pid.Sus/2013/PN.Sky.
Usai putusan banding keluar, terpidana DK menempuh jalur hukum lainnya yakni Kasasi di Mahkamah Agung. Putusan kasasi No. 1434/K/PIDSUS/2015 dengan Hakim Tunggal Sei Murwahyuni, SH., MH menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon.
"Terpidana kooperatif saat di eksekusi, semuanya berjalan lancar dan sudah ditempatkan di Lapas Kelas II B Sekayu untuk menjalani masa hukuman," jelas dia.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Jhonny H Gultom, membenarkan pihaknya telah menerima seorang narapidana berinsial DK yang diserahkan oleh Kejari Muba. "Sudah kita terima, seluruh proses administrasi selesai bahkan sudah dilakukan rapid tes antigen. Dia (DK) akan melalui beberapa tahap pembinaan dan kita harap dapat berkelakuan baik," tandas dia.
Sebelumnya, DK dituntut JPU Kejari Muba dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan JPU itu, DK dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus DK sendiri mencuat usai dilaporkan oleh Bupati Muba periode 2012-2015 Alm Pahri Azhari, lantaran DK membuat tulisan pemberitaan dengan judul H Pahri Azhari Bupati Musi Banyuasin Diduga Otak Pelaku Korupsi di Kabupaten Muba.