JAKARTA, GLOBALPLANET - "Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," ujar Rizieq di tengah persidangan, Selasa (16/3/2021).
Protes Rizieq juga diikuti oleh tim pengacaranya. Mereka kemudian meninggalkan persidangan tanpa izin hakim.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online," pungkas Munarman sebelum meningalkan ruang sidang.
Namun, tekanan dari terdakwa bersama tim pengacaranya tidak mengubah keputusan hakim untuk menggelar sidang secara virtual. Majelis hakim berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
"Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto.
Hakim lantas menegur jaksa terkait perbuatan yang dilakukan Rizieq.
"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham. Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, dalam persidangan, Habib Rizieq melakukan protes karena dihadirkan secara virtual. Habib Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, dalam persidangan, hakim Khadwanto memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara online. Mendengar keputusan majelis hakim, pihak pengacara Rizieq memutuskan walk out.
Hal serupa dilakukan Habib Rizieq, yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri. Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.
Hakim lantas menegur jaksa. Hakim menyebut terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tuturnya.
Majelis hakim juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.
"Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu," kata Khadwanto. (Detikcom)