loader

Sabu-Sabu Senilai Rp 5,6 Miliar Dimusnahkan, Kepala BNNP Sumsel: Ada Informasi Silahkan Lapor

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani Sik didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (Narkotika).

"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," kata Arief.

BNNP akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumsel dan diharapkan dengan pemusnahan ini bisa menekan dan memutus penyebaran jaringan narkotika.

"Saya mohon dukungan dari semuanya baik dari masyarakat, rekan media, kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti akan ditindaklanjuti, dalam rangka menuju Indonesia bersih dari narkotika khususnya di Sumsel bermula dari kabupaten kota naik ke propinsi bersih dari narkoba," jelasnya.

Pemusnahan diawali dengan pengecekan keaslian sabu yang akan di musnahkan oleh petugas lab forensik dengan dua alat pengecek sabu, setelah di cek didapat hasilnya benar sabu mengandung zat metafetamin. 

Langsung dipimpin Kepala BNNP sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam ember besar berisi air yang dicampur dengan deterjen, lalu dihancurkan dengan alat blender yang sudah dimodifikasi dengan diaduk rata.

Informasi yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan di sita dari 4 tersangka yang diamankan dari tempat berbeda, dari tangan tersangka kurir Dedi Irwan, berupa sabu seberat 565,18 gram dan barang bukti sitaan dari Saiful Bahri dan kawan berupa sabu seberat 4.970,28 gram. 

Share

Ads