PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi, mengatakan, dari pemeriksaan sementara pihaknya, narkotika tersebut beredar di lingkaran tiga lorong yang dilakukan penggerebekan yakni Lorong Manggis, Lorong Cek Latah, dan Lorong Gayam.
"Ada lingkaran setan antara lorong per lorong yang ada di kawasan Tangga Buntung. Jadi peredaran narkoba disana berputar disitu antara mereka yang transaksi. Untuk pemasoknya masih di dalami dan menunggu hasil dari Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait data dan info peta jaringan dimana mereka membeli sabu-sabu. Apakah pemasoknya berasal dari luar negeri itu masih kita dalami," beber Andi.
Dari 65 orang yang diamankan saat penggerebekan, lanjut Andi, setelah dilakulan tes urine, 47 orang positif menggunakan narkotika. "Memang tidak ada barang bukti, jadi hanya kita kenakan Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya kita koordinasi dengan BNN," jelas dia.
Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya telah menetaok sejumlah orang menjadi tersangka yakni Hj dengan barang bukti 1,5 Kg dan Ag dengan barang bukti dua unit mobil.
"Sedangkan untuk Jn masih dalam pengembangan. Sebab, Jn merupakan bandar besar. Jadi, kitatetapkan untuk ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita sudah amankan Hp nya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
"Khusus untuk bandar Hj, dikenakan Pasal 114 dan 112 Ayat (2) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman penjara maksimal 15 tahun atau hukuman mati," tegas dia.
Sebelumnya, tim gabungan berkekuatan 160 orang dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Brimob dan Polairud melakukan penggerebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung Palembang, Minggu (11/4/2021).
Dari penggerebekan itu 65 orang diamankan, dengan barang bukti diantaranya 1,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu, 2 unit mobil, bong atau alat hisap narkoba dan lainnya.