PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bongbongan Silaban ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang didengarkan secara virtual baik oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jadi dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati ,” ucap hakim Bongbongan Silaban.
Dalam amar putusan majelis hakim menimbang kalu hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa diantaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringan narkoba lintas negara.
“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ucap Bongbongan.
Sementara, untuk putusan satu terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang sampai sekarang masih kabur dan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Palembang, hakim menyatakan belum bisa memutuskan.
“Untuk tuntutan terdakwa Joko Zulkarnain belum bisa kami terima, jadi putusannya belum bisa kita bacakan dengan alasan sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa dihadirkan pada persidangan,” jelasnya.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, SH, langsung menyatatakan sikap dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan. Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.
BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangan ditunda