LAHAT, GLOBALPLANET.news - “Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf c, subsider Pasal 83 Ayat (1) huruf b, lebih subsider Pasal 84 Ayat (1) UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan, Jo Pasal 37 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan H Barmawi, SIK, disampaikan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Senin (26/4/2021).
Dari hasil pengungkapkan itu, hutan yang dirambah oleh tersangka yakni seluas 10.000 m2. Puluhan keping balok kayu jenis Cemare yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah ditemukan sudah terpotong potong siap angkut ke luar lokasi hutan. Puluhan keping balok kayu itu dipotong menggunakan alat sinsaw, dengan ukuran 6 cm x 12 cm dan panjang 2 meter.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan P-21 oleh kejaksaan Negeri Lahat, berdasarakan No. B-810,/L.6.14/Ep.1/04/2021,tgl 12 April 2021,” jelas Chandra. Sembari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi kepada pihaknya jika terdapat perambahan hutan, agar sumber oksigen terus lestari.
Aksi RML sendiri terbongkar berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, bersama Jajaran Polsek Kota Agung dan UPTD KPH Wilayah VIII Semendo Dinas Kehutanan Sumsel.
Untuk menemukan jejak RML, aparat kepolisian saat itu harus menelusuri Hutan Lindung, Bukit Jambul, Gunung Patah, mendaki hingga ke ketinggian 1.200 MDPL, sekitar dua jam perjalanan atau 10 Km dari pemukiman warga.