loader

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kedua tersangka tersebut yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel dan Ahmad Nasuhi yang saat kasus dugaan Tipikor terjadi menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakya (Kesra) Provinsi Sumsel.

Saat ini, Ahmad Nasuhi menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.

Keduanya keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekira pukul 17.10 WIB menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, keduanya tidak memberikan pernyataan apapun.

Usai penetapan tersangka, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan Masjid Raya Sriwijaya keduanya ditahan karena keterlibatan dugaan penyalahgunaan jabatan yang mereka emban kala itu.

"Adapun keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini, MS adalah Sekda yang menjadi ketua TAPD. Sedangkan AN sebagai Karo Kesra Pemprov Sumsel terkait aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ujar Khaidirman, Rabu (16/6/2021).

Khaidirman menambahkan, keduanya oleh tim Penyidik dikenakan Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," singkatnya.

Sekedar informasi, kasus Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini sebelumnya telah menyeret empat tersangka yakni Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.

Lalu, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.

Share

Ads