loader

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kadinsos Muba Dinonaktifkan

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumsel.

"Ya, Kita lakukan pembebasan tugas atau non aktif untuk sementara, selama yang bersangkutan menjalani proses hukum, sampai menunggu keputusan hukum tetap," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba Endang Dwi Hastuti , melalui Sekretaris BKPSDM, Rudianto, Kamis (17/6/2021).

Selain itu, kata Rudi, untuk hak kepegawaian, terkait gaji pokok tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan dengan besaran 50 persen, hingga adanya hukum tetap. "Kalau TPP tidak diberikan karena yang bersangkutan di non aktifkan dari jabatannya," ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah terhadap Ahmad Nasuhi. "Nanti akan segera menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan kegiatan di Dinsos agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan yang diambil ini mengacu pada PP No. 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS," beber dia.

Sebelumnya, Ahmad Nasuhi tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, melainkan bersama mantan Sekretais Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman, Rabu (16/6/2021).

Penetapan status tersangka terhadap keduanya itu dilakukan penyidik pada Rabu (16/6/2021). Dimana keduanya langsung menggunakan rompi tahanan dan untuk sementara ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Sekedar informasi, kasus Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini sebelumnya telah menyeret empat tersangka yakni Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.

Lalu, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.

Share

Ads