loader

2.500 Hektar Lahan Suaka Margasatwa Dibuka untuk Area Sawah, Pelaku Perambahan Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Seksi Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto, mengatakan, TM berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan pembukaan lahan di kawasan SM Padang Sugihan. Lahan yang menjadi kawasan habitat gajah itu dirambah untuk digunakan sebagai area persawahan.

"Penangkapan berawal dari adanya aktivitas pembersihan lahan di kawasan tersebut. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap TM saat berada di rumah kontrakkannya di Palembang. Tersangka sudah kita serahkan ke Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan," kata Hariyanto, Minggu (25/7/2021).

Aktivitas perambahan hutan yang dilakukan TM diketahui telah berlangsung sejak Desember 2020 lalu. Dimana setelah merambah 2.500 hektar lahan, tersangka pada tahap awal akan membuka lahan persawahan seluas 50 hektar.

"Ditemukan juga eksavator yang digunakan tersangka untuk membuka lahan, alat berat itu juga kita amankan. Mereka melibatkan tiga kelompok petani dan sekarang masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Hariyanto menjelaskan, perambahan hutan di kawasan SM Padang Sugihan juga pernah terjadi pada (21/7/2020) lalu dimana tiga pembalak liar kedapatan menebangan kayu gelam. 

Tak hanya itu, para pembalak berhasil membawa kabur 120 batang kayu gelam yang dibawa menggunakan kapal motor. Namun, aksi NA (54), pemilik kapal pemilik dan pemilik kayu, serta RD (19) dan RN (28) yang menjadi anak buah kapal gagal setelah berhasil ditangkap.

"Para pelaku perambahan ini harus diberikan efek jera agar kejadian ini tak terulang,"ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono menambahkan, mereka saat ini sedang mencari pemodal atas kasus pembukaan lahan secara ilegal itu. Keterangan dari TM akan menjadi modal utama petugas untuk menyelidiki aktor utama perambahan hutantersebut.

"Perambahan di SM Padang Sugihan akan berdampak pada kelestarian gajah sumatera. Apalagi belum lama ini, seekor gajah sumatera lahir di SM Padang Sugihan. Kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,” kata Sustyo. 

Atas perbuatannya TM dijerat dengan pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal berlapis itu, TM terancam hukuman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan dendan Rp 200 juta.

Share

Ads