loader

Gugatan Ditolak PTUN, Pemkot Prabumulih Menang Sengketa Lahan SMPN 4 dan Pustu Patih Galung

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dikutip dari situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id pada Selasa, 3 Agustus 2021 di amar putusan dalam esepsi menyatakan, menerima eksepsi tergugat tentang PTUN Palembang tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa dan mengadili perkara No 24/G/2021/PTUN.PLG.

Selanjutnya, PTUN dalam pokok perkara memutus, menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima. Lalu, menghukum pengugat untuk membayar perkara sebesar Rp 4.727.000,-.

Meski ditolak, PTBA melalui Kuasa Hukumnya diberikan kesempatan mengajukan banding setelah putusan ini. Pengajuan bandingnya dibatasi hingga 24 Agustus mendatang.

Kuasa Hukum Pemkot, H Jhon Fitter S SH MH menanggapi itu, kalau sudah sejak awal yakin dan optimis akan memenangkan perkara tersebut. “Didasari fakta-fakta persidangan, juga hukumnya. Karena, objek di sengketakan merupakan sah asset Pemkot,” jelas Jhon, sapaan akrabnya, ketika dikonfirmasi Jumat (6/8/2021).

Selain itu, aku pengacara asli putra Daerah ini, didukung juga kesaksian para saksi yang dihadirkan di persidangan. Ungkapnya, menyatakan benar itu asset Pemkot dan bukan asset PTBA.

“Memang perkara ini belum inkra, penggugat diberikan kesempatan guna mengajukan banding diajukan ke PTUN Medan. Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan semuanya akhir Pemkot bisa memenangkan gugatan sengketa asset antara Pemkot dan PTBA,” ucapnya.

Sambungnya, kedua asset Pemkot Prabumulih itu merupakan hibah Pemkab Muara Enim, karena dahulu Prabumulih merupakan bagian Muara Enim. “Dengan putusan PTUN Palembang ini, setidaknya memberikan ketegasan kalau SMPN 4 dan Pustu Patih Galung memang benar asset Pemkot,” bebernya.

Terpisah, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, H Sanjay Ali SH MH melalui Kasubag Bantuan Hukum, Wiwik Liswaty SH menjelaskan, putusan PTUN merupakan keputusan terbaik.

“Karena dari sudut manapun baik dari alat bukti berupa surat menyurat, saksi adalah membenarkan bahwa lahan menjadi pokok gugatan yaitu SMPN 4, Kantor Lurah Patih Galung dan berikut Pustu adalah sah aset dan kepemilikan Pemkot Prabumulih di dasari UU Nomor 6/ 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih dimana berikut asset dan barang-barang milik Muara Enim telah diserahkan ke Prabumulih,” rincinya.

Sambungnya, dimenangkannya perkara ini tak lepas kerja sama Tim Bagian Hukum Setda, Bidang Aset BPKAD dan tentunya di dampingi pengacara Pemkot H Jhon Fitter SH MH.

“Kalaupun nantinya pihak PTBA tidak puas hasil putusan PTUN, maka PTUN telah memberi waktu mengajukan banding. Kamipun (Pemkot, red) siap menghadapi banding PTBA,” tukasnya.

Terpisah, humas PTBA, Iko Gusman dikonfirmasi mengungkapkan, menghormati putusan PTUN dan sedang mempertimbangkan untuk melakukan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kita hormati putusannya, kita lagi pertimbangankan proses hukum selanjutnya,” jawabnya singkat.

Share

Ads