PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ia menjelaskan, Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio memang benar memiliki utang terhadap dr Siti Mirza. Utang tersebut merupakan pinjaman dari Heriyanti dan sharing keuntungan bisnis.
Dari kesepakatan antara dr Siti Mirza dan Heriyanti utang tersebut bakal dibayar Heriyanti alias Ahong dengan deadline pada Juni 2020. Namun, hingga kini utang tersebut tak kunjung dibayar yang bersangkutan.
"Sederhananya memang benar Heriyanti punya utang dengan klien kami Rp 2,3 miliar. Sudah ada perjanjian bayar, namun sampai kini belum dibayar," katanya, saat ditemui di Dirkrimum Polda Sumsel, Senin (9/8/2021)
Meski telah sepakat pembayaran sesuai deadline, namun Heriyanti tak kunjung membayar. Bahkan, Heriyanti tak ada itikad baik untuk membayar. Ketika Rangga dan rekan mendatangi rumahnya di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT I Palembang, Heriyanti menegaskan tak mau bertemu dengan mereka.
"Heriyanti tidak ada itikad membayar, saat kami datangi dia mengatakan tak mau bertemu kami," jelasnya.
Tak adanya itikad baik dari Heriyanti terkait utangnya terhadap dr Siti Mirza, membuat Rangga mendatangi Polda Sumsel untuk berkonsultasi apakah permasalahan utang-piutang kliennya dengan Heriyanti masuk dalam ranah pidana.
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila memang ditemukan fakta baru dan masuk dalam ranah pidana, bukan tidak mungkin pihaknya akan membuat laporan terhadap Heriyanti.
Ia menambahkan, Laporan Kepolisian (LP) yang beredar dilayangkan oleh dr Siti Mirza dipastikan bukan mereka yang membuat laporan.
"Apabila ada unsur pidananya kami akan buat laporan. Kami akan mencari fakta apakah ini masuk ranah pidana atau tdak. Karena masalah klien kami dan Heriyanti ini masuk ranah keperdataan," beber Rangga.