OKUT, GLOBALPLANET - Perjanjian kerjasama ini berisikan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata Tata Usaha Negara (Datun). Tujuannya untuk pendampingan oleh kejari dalam pengelolaan dana desa di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat, SH, Mhum mengatakan, pada 2020-2021 penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, pembangunan nasional, mewujudkan adaptasi kebiasaan baru.
"Untuk mewujudkan ini tidaklah mudah karena membutuhkan proses yang sangat panjang. Pelaksanaan ini tentu akan ada tantangan dan resiko antara lain kemampuan perangkat desa untuk responsif dan adktif terhadap peraturan-peraturan yang berlaku,"ungkapnya.
"Setelah MoU ini, Camat perlu mensosialisasikan ini kepada kades, dan mohon untuk libatkan kami setiap pengelolaan dana desa. Mou tidak pernah melibatkan kajari sama seperti sudah vaksin tapi tidak melakukan Prokes," imbuhnya.
Kajari juga berpesan kepada seluruh camat agar nantinya hal ini disampaikan kepada kepala desa. "Pesan saya kepada para camat untuk disampaikan kepala desa nantinya, untuk setiap pendatanganan MoU ini kami membuka diri jika perkecamatan nanti meminta kami untuk mensosialisasikan lagi meskipun waktu yang sangat singkat sampai bulan desember,"terangnya.
Sedangkan Bupati OKU Timur, H Lanosin, ST, menyampaikan, bahwa dana desa ini diperuntukan untuk pemulihan ekonomi, bukan hanya untuk pemerataan pembangunan saja, karena didalamnya ada tentang BLT-DD.
"Besar harapan saya, dengan kordinasi dan konsolidasi yang baik antara stakeholder dengan pelaku lainnya sehingga upaya keterpaduan pelaksanaan program pembangunan yang telah dirancang, sesuai dengan amanah Undang-Undang dan sesuai dengan yang diharapkan guna menuju OKU Timur Maju Lebih Mulia,"katanya.