PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dikatakan Hadiyana WBS yang sudah ada sejak lama dan berjalan saat ini baik di BUMN, maupun BUMD masih masih seperti formalitas dan efektifitasnya masih diragukan.
Begitupun ASN dan pegawai dikatakannya masih sedikit yang mau melaporkan dugaan pelanggaran korupsi.
"Untuk meningkatkan efektifitas itulah KPK dan Pemprov Sumsel melakukan kerjasama penerapan WBS Tindak Korupsi Terintegrasi ini sebagai sarana pelaporan adanya tindak pidana korupsi" jelasnya.
Dengan demikian diharapkan dapat memberi manfaat bagi kemajuan Sumsel dalam mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini.
"Kami mohon peran serta seluruh ASN Pemprov dan Kab/kota di Sumsel untuk berpartisipasi menerapkan WBS ini. Sehingga dapat meningkatkan kinerja Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
Untuk diketahui WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.