MUBA, GLOBALPLANET - Para tersangka ini diamankan setelag Polda Sumsel bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya melakukan pengintaian sejak 30 September sampai 4 Oktober 2021 di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Keenam tersangka yang diamankan yakni Hendra, Nasrulloh, Endang, Marzuki, Mas Riyan dan Pangki Suwito. Para pelaku yang merupakan warga setempat ini diamankan saat sedang mengambil minyak dari dalam sumur.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan kejadian ilegal drilling merupakan kasua yang terus terjadi hampir setiap tahunnya. Maka itu, sebagai orang nomor satu di Polda Sumsel ia berkomitmen akan memberantas kasus ilegal drilling di Bumi Sriwijaya.
"Ini kasus yang selalu berulang tahun terus terjadi, komitemen saya dan forkompimda akan menekan aktivitas pertambanhan ilegal di Sumsel," katanya saat merilis keenam tersangka di Mapolda Sumsel.
Dari hasil penelusuran aparat kepolisian di lokasi kejadian, ada sekitar seribu lebih titik sumur yang mengeluarkan gas dan minyak bumi digunakan para oknum penambang ilegal di Bumi Serasan Sekate.
Usai berhasil menangkap para tersangka, Kapolda Sumsel berkomitmen akan membongkar siapa dalang alias pemodal tambanh sumur minyak ilegal tersebut.
"Kami yakin ada pemodal, satu bulan mereka ini bisa membuat tiga lobang dengan anggaran Rp100 juta sebulan" jelas Jendral Bintang dua tersebut.
Menurutnya, dampak dari adanya ilegal drilling tersebut dapat menyebabkan rusaknya lingkungan yang terus diekploitasi. Maka itu, mantan Kapolda Sumbar ini menyarankan agar pemerintah daerah setempat agar mencarikan solusi dengan membuka lowongan pekerjaan, agar tak ada lagi masyarakat yang berpikiran bekerja sebagai penambang ilegal.
"Tersangka ini terpaksa bekerja di tambang karena tidak ada pekerjaan. Jadi bagaimana caranya kita mencarikan solusi yang tepat. Kami berharap adanya komitmen bersama Forkompinda memutus persoalam ilegal Driling di Sumsel," ungkap Toni.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany menambahkan adapun sistem kerja para tersangka yakni dengan memasukkan alat ke dalam lubang pipa, lalu kemudian disedot ke dalam tedmon dan dikumpulkan ke penampung.
Terkait siapa dalang dibalik pelaku ilegal drilling tersebut, Barly menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman dengen mengintrogasi para tersangka. Dari tangan paea tersangka, Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa, satu unit sepeda motor honda, satu buah selang, dirigen plastik dan genset.
"Lubang yang ada di lokasi berkisar 1000 titik lebih. Untuk pemilik modalnya akan kita kejar terus," ujarnya.
Ia mengimbau, kepada para masyarakat agar berhenti melakukan ilegal drilling. Dampak dari aktivitas ilegal tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan sekitar lahan yang lebih kering dan potensi terjadinya karhutla. Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tentang Kehutanan dan Migas.
"Untuk kerugian materi masih belum kita hitung, yang jelas dari aktivigas ilegal drilling ini berdampak terhadap ingkungan yang terus diekploitasi setiap harinya," bebernya.