LAHAT, GLOBALPLANET - Kejadian itu bermula, Sabtu (26/7/2021) lalu, saat itu korban sedang tidak berani pulang ke rumah orang tuanya, lantaran takut dimarahi karena tidak naik kelas. Korban yang saat itu tengah tersesat berjalan sendirian di Kelurahan Pasar Lama, tiba-tiba dihampiri oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku berpura-pura ingin menolong karena hari sudah larut, korban akhirnya menurut untuk bermalam di kediaman ATS. Korban yang masih polos pun tertidur pulas di rumah ATS.
AF pun beraksi, ia langsung membekap mulut dan memegangi tangan korban dan pemerkosaan terhadi. Melihat hal yang dilakukan AF, tersangka ATS pun ikut memperkosa korban.
“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak ada hubungan antara korban dan tersangka, baru kenal. Kejadiannya di depan ruang TV rumah tersangka ATS,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK didampingi Kanit III, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH MSi, Selasa (12/10/2021).
Kejadian ini terbongkar, setelah keberadaan korban sehari sebelumnya yang dikabarkan tidak pulang ke rumah, diketahui oleh tetangga korban. Korban akhirnya dijemput pulang oleh keponakannya. Setelah sampai di rumah, korban membeberkan peristiwa yang dialaminya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.
“Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron. Tersangka ATS sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik, Briptu Jeckson Capryus Lumban Gaol SH. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun