PALEMBANG, GLOBALPLANET - Advokat Titis Rachmawati dilaporkan balik oleh Arif ke Polda Sumsel terkait perampasan alat panen secara sepihak, hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Arif, Dr (C) Hj Nurmala SH MH.
Sebelumnya Arif dilaporkan oleh Advokat Titi Rachmawati atas perkara pengeroyokan, percobaan pembunuhan, percobaan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan pengerusakan, di Polsek Sungai Lilin, beberapa waktu lalu.
"Benar klien kita sudah melapor ke Polda Sumsel, kami membantah semua tudingan (titis) dan melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Sumsel terkait perampasan alat panen secara sepihak," kata Nurmala, Kamis (2/12/2021).
Nurmala menjelaskan, bahwa insiden tabrakan itu sebenarnya murni kecelakaan. "Ini murni kecelakaan jadi apa yang disampaikan pelapor itu tidak benar apa adanya," kepada wartawan saat jumpa pers.
Lanjut dia, bahwa tuduhan itu berlebihan, apalagi kliennya tidak sengaja menabrak. "Karena mobil Fortuner putih melambat dan berhenti, sedangkan kondisi saat itu berdebu sehingga pandangan tidak terlalu jelas sehingga terjadilah tabrakan," ungkapnya.
Bahwa kliennya juga tidak ada niat untuk melakukan pengerusakan, membunuh, hingga pengeroyokan dan lainnya. "Klien kami sendirian, mereka bersembilan, sangat tidak mungkin hal itu dapat terjadi," tukasnya.
Dalam jumpa pers Nurmala juga membeberkan kalau klien mereka merupakan salah satu ahli waris sah dari pemilik PT MB Rawa Bening yakni H Basyir. "Klien kami merupakan ahli waris sah dan semua orang tahu bahwa Rawa Bening itu milik H Basyir, perusahaan itu kan perusahaan tertutup, perusahaan keluarga dan hingga detik ini semenjak almarhum H Basyir meninggal belum ada pengalihan waris termasuk perusahaan," jelasnya.
Klien kami juga mengetahui kejadian ini dari karyawannya di kebun dan dia didatangi beberapa orang menggunakan mobil Taft dan Fortuner warna putih. Mereka kemudian disuruh berhenti bekerja dan alat panennya dirampas, bahkan sempat diancam akan dibawa ke pihak kepolisian. "Mendapatkan telepon itu klien kami datang untuk Mendapat klarifikasi kenapa terjadi seperti itu," ungkap Nurmala.
Sehingga kliennya mengejar mobil tersebut untuk tahu persoalannya hingga terjadilah kecelakaan tabrakan tersebut. "Klien kita tidak tahu siapa yang di dalam mobil yang mengaku Direktur Utama, padahal belum ada penunjukkan hingga pemberitahuan mengenai hal itu karena harus melalui rapat pemegang saham," jelasnya.
Pihak kita menyerahkan permasalahan ini ke Polda Sumsel karena sudah melaporkan kejadian tersebut. "Klien kita terlapor di Polres Muba dan pelapor jadi terlapor karena laporan kita di Polda Sumsel dengan harapan dapat menyelidiki kasus ini dengan cara seadil-adilnya," tutupnya.