PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim advokasi Law Office H Saiman & Family menyatakan ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Hal itu diungkapkan dalam keterangan jumpa pers di Kopitiam Jalan Jendral Sudirman, (31/1/2022).
Direktur advokasi Law Office H Saiman & Family Rizka Fadli Saiman SH menjelaskan, kliennya berinisial IM (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.
"Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh pelapor. Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor," ujarnya.
Dijelaskannya secara detail kliennya pada tanggal 2 Februari 2021 di laporan oleh Septari Citra Mulanda (36) ke Polrestabes Palembang dengan nomor LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT.
Selanjutnya klien ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kami telah ajukan pra peradilan, agar kasus ditinjau ulang dan dilakukan rekonstruksi," katanya.
Dia juga menyebutkan dua orang saksi pelapor Anton dan Robi akan menarik keterangan kesaksian mereka. Lantaran sadar telah memberikan keterangan palsu.
"Dua saksi mendatangi kami mereka meminta maaf pada klien kami. Lalu mereka mau memberikan keterangan revisi karena apa yang mereka sebutkan kemarin di kantor polisi itu disebutkan karena permintaan pelapor," tutupnya.
Sementara itu salah satu saksi Anton mengatakan, ketika memberikan keterangan dia diminta pelapor memberikan keterangan tersebut.
"Katanya saya disuruh jadi saksi apabila ditanya polisi jawab iya iya saja. Kemudian saya berpikir yang saya lakukan itu salah,"ucapnya
Berdasarkan informasi kasus ini terjadi pada tanggal 14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB.
Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut. Alhasil berbuntut terjadinya laporan ke pihak kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik.