PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polda Sumsel angkat bicara terkait berita viral mengenai seorang anggota polwan berinisial SC (25) yang melaporkan suaminya DK (31) oknum ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan dengan oknum ASN yang juga stafnya.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SC bertugas di Polda Sumsel.
"Iya bener anggota Polda Sumsel," ujarnya, Senin (9/5/2022). .
Sementara Kasubdit 4 Renata Polda Sumsel, Kompol Masnoni sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya sudah ada dan akan ditindak lanjuti,” kata Masnoni dikonfirmasi awak media via seluler dan pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (9/5).
Apakah sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor?
“Belum, tapi kita sudah dapat SP2HP awal dan telah diserahkan ke Subdit 1 Ditreskrimum. Jadi untuk perkembangan selanjutnya bisa konfirmasi ke Subdit 1,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, SC belum memberikan keterangan secara resmi.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel telah mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh dua oknum ASN. Investigasi disebutkan telah dimulai sejak sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.
“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno saat dihubungi Senin, (09/5/22).
Diketahui, viral di media sosial oknum ASN di Pemkab OKI dilaporkan istrinya yang berprofesi polwan. ASN tersebut dilaporkan karena, saat menikahi pelapor mengaku sebagai perjaka. Namun ternyata kemudian diketahui diduga memiliki hubungan khusus terhadap staf atau bawahannya hingga memiliki anak.
Inspektur Kabupaten OKI, Endro menegaskan, pemkab sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan
“Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” terang dia.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat terang dia.
Sebelumnya telah Viral postingan Laporan Polisi (LP) di akun instagram ogankomeringilir.info. Yakni tentang seorang Polwan bernama Suci Darma. Yang melaporkan oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI berinisial DKM, dan Staf Protokol Pemkab OKI inisial WAG.
Selain postingan LP, terdapat juga postingan foto kedua terlapor dan seorang bocah. Dibawah foto terdapat caption “DKM (oknum) Lulusan IPDN Angkatan 20 Tahun 2014, Menikah Tanggal 21-11-2021, Mengaku Bujangan Ternyata Sudah Punya Anak Umur 4 Tahun 4 Bulan Dari Perempuan yang Bernama Win, yang Berstatus Istri Orang (Zinah)”.










