loader

Menangkan Gugatan Tanah di Pengadilan, Desak Oknum BPN Minta Maaf Melalui Media Massa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Karmila Yustini (29) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, akhirnya  dapat tersenyum lebar setelah berhasil memenangkan guguatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan ini pihaknya mendesak pihak tergugat yakni oknum BPN Kota Palembang, harus minta maaf melalui media massa.

“Bahwa dari hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat(1/7/2022) klien kami Karmila Yustini, berhasil memenangkan gugatannya melawan oknum BPN Kota Palembang,” kata kuasa hukum penggungat, Febriansyah SH dan partner Ari Kurniawan SH, Cecep Sumitra SH, Isra Miranti SH, menjelaskan 

Menurut Febriansyah, untuk diketahui bahwa tanah milik kliennya yang ada di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Manggis, RT 18, Kecamatan Kalidoni, Palembang, seluas 620 M2 (2 kapling) diduga akan diserobot paksa oleh oknum BPN Kota Palembang.

"Hakim pengadilan Negeri Palembang, menyatakan bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh klien kita," kata Febriansyah saat diwawancarai dikantornya di Jalan Ratu Sianum, Lorong Panembahan, No 01, RT 28 RW 06, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (1/7/2022).

Ditambahkannya, bahwa terduga A yang belakangan diketahui merupakan oknum BPN Kota Palembang dan sudah dipindah tugaskan ke Kabupaten Lahat Sumsel agar meminta maaf melalui media massa.

"Kita minta kepada oknum tersebut agar meminta maaf di depan media massa, baik secara elektronik dan cetak selama 3 hari, bahwa tindakkannya salah," jelasnya.

Lanjutnya, Selain itu tergugaa harus menggantikan barang pohon tumbuhan yang dirusak oleh tergugat. Atas hasil tersebut Febriansyah akan melanjutkan tindakkan pidananya di Polda Sumsel.

Sementara, Karmila Yustini mengatakan, sangat bersyukur atas menangnya kasus tersebut. Dia menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dimana saat itu dia mendapatkan informasi dari tetangganya, bahwa tanah suaminya tersebut dirusak oleh oknum BPN Kota Palembang tanpa pengetahuan dan seizinnya.

"Kejadian itu sekitar Januari tanggal 9, saya dapat informasi dari tetangga bahwa tanah dan pohonnya di tebang oleh orang 4 yang tak dikenalnya dan mengaku dari BPN. Pohon kami dirusak menggunakan mesin pemotong pohon (senso)," ungkapnya. 

Akibatnya semua tumbuhan seperti ubi, pohon pisang rusak. bahkan parahnya lagi di lokasi kejadian oknum tersebut menantang untuk melaporkannya ke pihak berwajib. 

Share

Ads